Deposito Berjangka adalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, dan diperuntukan bagi perorangan, perusahaan dinas instansi, LSM, Badan Usaha/Yayasan.

Syarat :

Ketentuan :

1. Calon Nasabah menyerahkan fotocopy KTP/Identitas diri Nasabah perseorangan.
2. Calon Nasabah atas nama Perusahaan, Dinas Instansi, LSM, Badan Usaha, ataupun yayasan wajib didukung dengan dokumen identitas sbb :
     a. Fotocopy Akta Pendirian
     b. Fotocopy Akta Daftar Perusahaan/TDP
     c. Fotocopy NPWP
     d. Fotocopy SIUP
     e. Surat Kuasa
3. Mengisi Formulir identitas calon nasabah perusahaan Dinas instansi, LSM, Badan Usaha, ataupun Yayasan
1. Diperuntukkan bagi Deposan Perorangan, Perusahaan Dinas Instansi, LSM, Badan Usaha/Yayasan.
2. Nilai Min. Deposito sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
3. Jangka waktu Deposito :
  • 1 (satu) Bulan,
  • 3 (tiga) Bulan,
  • 6 (enam) Bulan,
  • 12 (dua belas) Bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis.
4. Bunga dihitung dan dibayar setiap bulan sesuai dengan tanggal jatuh tempo dan dapat dibukukan pada rekening Tamades/TabunganKu.